Model baju
muslimah sangat banyak dan beragam . Setiap tahun selalu muncul model baju
muslimah yang baru . Indonesia bahkan menjadi salah satu trend setter busana
muslimah di dunia. Hendaknya kita harus hati-hati tidak setiap pakaian yang berlebel
“ baju muslimah” benar- benar sesuai dengan aturan syariat. Ada baiknya kita
baca kembali aturan aturan syar’i tentang pakaian muslimah untuk mengukur
apakah semua model pakaian layak di sebut baju muslimah yang benar atau tidak
sama sekali?
Pertama,
menutup aurat
Rasulullah bersabda, “ ........sesungguhnya
apabila wanita sudah baligh (sudah haid) tidak boleh di lihat dari padanya
kecuali ini dan ini, sambil mengisyaratkan kepada muka dan telapak tangannya.”
(HR. Abu Daud)
Di katakan menutup aurat jika baju tersebut
berbahan tidak transparan (tebal) longgar tidak membentuk lekukan tubuh.
Kedua, warna yang tidak mencolok
Tidak harus hitam
karena para shahabiyah juga pernah memakai baju selain hitam , misalnya hijau
tua,meskipun warna yang gelap lebih baik.
Dari Ibrahim
(An-Nakha’i) bahwasannya ia bersama ‘Aiqamah dan Al-Aswad masuk menemui
istri-istri Nabi saw. Maka ia melihat mereka mengenakan mantel berwarna merah.”
[Diriwayatkan oleh Ibnu Abi syaibah dalam Al-Mushannaf, Kitaabul-Libaas waz-Zaiinah
8/371]
Mengenai hiasan,
sebaiknya dihindari karena hiasan termasuk ziinah yang tidak boleh ditampakkan
seperti disebutkan dalam ayat, “ Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka
.” (QS. An-nur: 31).
Meskipun para ulama
mempebolehkan jahitan asalkan tidak terlalu mencolok.
Ketiga, bukan pakaian syuhrah atau
menyerupai pakaian orang fisik.
Rasulullah
saw bersabdah:
“ Barang
siapa memakai pakaian syuhrah , Allah
akan memakaikan padanya kahinaan pada hari kiamat kemudian dia bakar padanya
didalam neraka.” (HR. Abu dawud, no:4030; ibnu majah)
Nah , para
muslimah, silahkan lihat kembali pakaian anda. Sesuaikan dengan aturan-aturan
Allah dalam syarat-Nya. Dan yakinlah bahwa kecantikan sejati ada pada pakaian
yang sesuai aturan-Nya. Semoga Allah memudahkan perintah dan menjauhi
larangan-Nya.
Wallahua’lam.
semoga bermanfaat bagi pembacanya :)
BalasHapus